Repelita Jakarta - Selain pagar laut di pesisir Tangerang yang disinyalir dibangun untuk kepentingan PIK 2, beredar video yang memperlihatkan pembangunan pagar laut Bekasi menggunakan ekskavator.
Salah satu netizen mengungkapkan dalam postingannya bahwa pembangunan pagar laut Bekasi ini bertujuan untuk kepemilikan laut yang disertifikat.
Sementara itu, pagar laut pesisir Tangerang diakui oleh kelompok yang menamakan diri Jaringan Rakyat Pantura Mahasiswa - Nelayan Pemuda. Mereka menyebutkan bahwa pembangunan pagar laut merupakan swadaya masyarakat.
Menurut mereka, pagar laut dibangun untuk mengantisipasi abrasi dan ombak serta untuk budidaya kerang, yang dapat membantu perekonomian masyarakat.
Namun, hal ini menimbulkan tanda tanya besar karena biaya pembangunan pagar laut ini tidaklah murah.
Gufron, Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, mempertanyakan biaya pembangunan pagar laut tersebut. "Tidak mungkin ada individu yang memiliki uang sebanyak itu untuk membiayai pembangunan pagar laut yang membentang 30 km di pesisir Tangerang," ujarnya.
Dalam video yang diposting oleh akun TikTok @riesamsadewa, terlihat pagar laut yang tengah dibangun di wilayah Bekasi. Video tersebut diposting ulang oleh akun X @Boediantar4 yang menyebutkan pagar laut tersebut berada di wilayah Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.
Pagar laut ini membentang sepanjang 8 kilometer di pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam video tersebut, terlihat struktur pagar laut yang berupa pagar mambu yang menopang tumpukan pada bagian tengahnya.
Ekskavator tampak mengeruk dasar laut, dan tanah yang diambil dibuang pada bagian tengah pagar laut sehingga membentuk tanggul.
Pembangunan pagar laut ini tidak diketahui pasti tujuannya dan pihak mana yang mengerjakannya. Apakah untuk kebutuhan pengembangan perikanan atau untuk kepentingan lainnya, yang pasti biaya pembangunan ini tidaklah sedikit.
Akun @riesamsadewa dalam kolom komentarnya menuliskan bahwa pengerjaan ini dilakukan oleh PT TRPN dengan tujuan lebih untuk kepemilikan laut yang disertifikat.
PT TRPN sendiri sempat mendapatkan protes dari warga karena diduga melakukan reklamasi di wilayah tersebut. Selain itu, PT TRPN juga pernah menghadapi permasalahan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan di laut serta kawasan hutan BKPH Ujungkrawang.
The Tarumanagara Centre (TTC) sempat melaporkan PT TRPN atas dugaan kegiatan reklamasi yang dilakukan berkedok restorasi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok