Repelita, Kuta - Seorang warga negara asing (WNA) melaporkan kehilangan telepon genggam di Polsek Kuta, Bali, namun malah dimintai uang oleh dua oknum polisi. Kedua personel tersebut kemudian dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyatakan bahwa kedua anggota kepolisian tersebut, Aiptu GKS dan Aiptu S, kini sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. Pemeriksaan dimulai setelah WNA asal Kolombia, SGH, mengklaim telah dimintai uang sebesar Rp200 ribu oleh kedua petugas tersebut.
Pada 5 Januari 2025, SGH datang ke Polsek Kuta bersama seorang rekannya, AW, untuk melaporkan kehilangan iPhone 14 Pro Max yang dijambret di Jalan Uluwatu, Jimbaran. Namun, anggota SPKT Polsek Kuta mengarahkan SGH untuk melapor ke Polsek Kuta Selatan karena lokasi kejadian berada di luar wilayah Polsek Kuta.
SGH yang terdesak waktu karena harus kembali ke negaranya memohon agar laporan tetap dibuat di Polsek Kuta. Dalam percakapan, kedua polisi tersebut bersedia membantu dengan syarat SGH memberikan uang Rp200 ribu untuk biaya administrasi. SGH pun setuju dan uang tersebut diberikan pada saat mereka menerima surat tanda lapor.
Pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Bali menemukan bukti yang cukup untuk menduga kedua personel tersebut melanggar kode etik Polri. Mereka diduga melakukan pelanggaran terkait pembebanan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok