Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"NasDem Keberatan dengan Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold dalam Pemilu 2029"

 NasDem Keberatan MK Hapus PT 20%: Tak Terbayangkan Pilpres Tanpa Threshold

Repelita Jakarta - NasDem memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024, yang terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini menghapus ketentuan 20% Presidential Threshold untuk pengajuan capres-cawapres.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Hermawi Taslim menjelaskan bahwa aturan presidential threshold (PT) 20% ini sebelumnya dibuat oleh DPR sebagai seleksi terhadap capres dan cawapres. NasDem mengungkapkan keberatan terhadap penghapusan aturan ini.

"Presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel. Threshold ini merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah, dan berlaku universal," kata Hermawi kepada wartawan pada Kamis (2/1).

Hermawi juga menjelaskan bahwa aturan threshold telah diterapkan secara lumrah di berbagai tingkatan, mulai dari pemilihan ketua organisasi hingga kelurahan. "Tidak terbayangkan bagaimana Pilpres tanpa threshold, khusus bagi NKRI dengan ratusan juta rakyat, sungguh tidak terbayangkan," tambahnya.

NasDem menekankan bahwa MK dalam memutuskan perkara ini tidak memperhatikan dampak dan konsekuensi yang akan ditimbulkan. Penghapusan threshold dinilai sebagai keputusan yang tidak bijak.

"Jadi putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak," ujar Hermawi.

Dia juga menambahkan, "Kalau dengan alasan kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan atau tingkat pendidikan semakin tinggi, yang relevan adalah meninjau presentasi presidential threshold, bukan menghapusnya sama sekali."

MK dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dengan putusan MK ini, mulai 2029, seluruh partai politik bisa mencalonkan capres dan cawapresnya. Sebelumnya, pencalonan capres dan cawapres terbatas karena adanya syarat ambang batas 20 persen. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved