Repelita Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyoroti sikap arogan anggota polisi yang mengawal mobil RI 36 milik Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad. Cak Imin menyebutkan bahwa meskipun ada aturan yang mewajibkan pengawalan untuk kendaraan pemerintah, pengawalan tersebut sebaiknya hanya digunakan dalam keadaan mendesak, bukan untuk keperluan sehari-hari.
"Saya kira kalau sangat butuh saja kita pakai," ujar Cak Imin di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2025).
Cak Imin juga menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, seharusnya ada batasan dalam menggunakan pengawalan agar tidak terkesan arogan.
"Kalau enggak butuh ya lebih baik kita biasa-biasa aja," lanjutnya.
Raffi Ahmad, yang menggunakan mobil dinas pelat RI 36, membenarkan bahwa pada saat kejadian, patwal mobil tersebut menegur sopir taksi Alphard untuk segera jalan. Namun, Raffi menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di dalam mobil pada saat itu, karena mobil tersebut sedang menjemputnya untuk agenda rapat selanjutnya.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap identitas anggota polisi yang diduga arogan saat mengawal mobil tersebut. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan bahwa anggota tersebut merupakan Brigadir DK, yang kini telah diberikan sanksi teguran setelah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi.
"Saat ini anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan," kata Argo. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok