Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"MK Hapuskan Presidential Threshold, Golkar Terkejut, PDIP Patuhi Putusan MK Hapus Presidential Threshold"

 Polemik Presidential Threshold: MK Lepas Tangan, DPR Tak Mau Revisi

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal ini merupakan putusan atas gugatan uji materi perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1).

Sejumlah partai politik yang memiliki kursi di DPR periode 2024-2029 menyampaikan beragam tanggapannya.

Partai Golkar misalnya, mengaku terkejut dengan putusan tersebut. Sebab, MK sebelumnya selalu menolak gugatan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden.

"Keputusan MK sangat mengejutkan. Mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji kepada wartawan, dikutip Jumat (3/1/2025).

"Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pendapat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidential threshold itu untuk mendukung sistem presidential bisa berjalan secara efektif," imbuhnya.

Lantaran masih merasa terkejut, Sarmuji mengaku Fraksi Golkar di DPR belum bisa memberikan komentar lebih jauh prihal menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Berbeda dengan Golkar, PDI Perjuangan menegaskan akan mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tundak dan patuh. Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah dalam keterangannya.

Dia lantas menyinggung pertimbangan MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu. Salah satunya memerintahkan pembuat undang-undang untuk mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

Oleh karena itu MK meminta pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional dengan tetap memperhatikan beberapa hal penting. Seperti partai politik tak mendominasi jumlah paslon.

"Atas pertimbangan dalam putusan amar diatas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR," kata Said.

Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, putusan MK merupakan kado tahun baru yang berpotensi menumbuhkan polemik, sebab dianggap kontroversi.

"Ini 'kado tahun baru' yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan.

Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan open legal policy. Selanjutnya, DPR dan pemerintah tentu akan menyusun kembali norma soal syarat pencalonan presiden dalam revisi UU Pemilu.

"Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut. Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada," ucapnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved