Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menyerang Mertua dengan Pisau, Ari Pungki Munandar Tertangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam ini tampangnya

 Pelaku Penusukan Menantu Kepada Mertua di Surabaya Tertangkap, Nih Tampangnya

Repelita, Surabaya - Ari Pungki Munandar (30), menantu yang melakukan penusukan kepada mertuanya Deddy Winarno (47) di Kampung Malang, Surabaya, akhirnya tertangkap kurang dari 24 jam setelah melarikan diri, Senin (13/1).

Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Sentosa mengatakan pelaku diringkus anggotanya di kawasan Tandes sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB, pengejaran pelaku penusukan di daerah Tandes membuahkan hasil,” ujar Rizki, Selasa (14/1).

Rizki menjelaskan penangkapan terhadap Ari tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Pandhu Bimantara. Saat ini dia ditahan di mapolsek dan menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku mantu yang menusuk mertua atas nama Ari sudah ditahan di Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penusukan yang dilakukan menantu kepada mertuanya di Kampung Malang V, Tegalsari, Surabaya, pada Minggu (12/1) malam ternyata dipicu permasalahan anak kandungnya dengan pelaku.

Ketua RT 02 RW 05 Kampung Malang Luluk Yono mengungkapkan sebelum kejadian, pelaku bernama Ari Pungki Munandar (30) mendatangi rumah mertuanya Deddy Winarno (47) untuk menjemput istrinya berinisial B untuk kembali pulang ke kontrakan di Jalan Wonorejo Gang 4.

“Istrinya datang ke rumah orang tua, lalu suaminya ngajak pulang, tetapi istrinya enggak mau. Nah, bapaknya belain, kalau enggak mau, nanti saja,” ujar Luluk, Senin (13/1).

Sang istri menolak ajakan suaminya untuk kembali ke rumah. Saat itulah terjadi adu mulut antara menantu dan mertua. Saat cekcok, korban keluar rumah meminta tolong warga karena pelaku mengancam bakal menusuknya.

Tak lama setelah itu, warga mendatangi rumah korban dan melihat Deddy Winarno dalam kondisi bersimbah darah di bagian perutnya.

"Dia (pelaku) bawa pisau dapur, panjangnya sekitar 30 centimeter. Dia pakai jaket jin, pisau dipegang di tangan kiri," ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Jo Pasal 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved