Repelita, Jakarta - Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, memberikan apresiasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, atas langkah tegasnya dalam mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Kohod, Tangerang.
"Terima kasih Pak Menteri ATR/BPN atas pencabutan SHGB di Kohod," ujar Said Didu dalam keterangannya di X @msaid_didu pada 22 Januari 2025.
Said Didu menilai langkah ini sebagai gebrakan penting dalam upaya mengembalikan tata kelola lahan yang selama ini menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 1.500 hektare area laut telah diplot untuk penerbitan hak tanah.
"Sesuai info yang saya terima, ada sekitar 1.500 Ha laut yang sudah diplot oleh BPN dan pengembang untuk dibuatkan surat Hak," jelas Said Didu.
Dari total tersebut, sebanyak 779 hektare telah memiliki sertifikat dan sebagian besar telah ditimbun untuk kepentingan pengembangan proyek. Said Didu merinci wilayah yang terindikasi mengalami penguasaan meliputi beberapa kecamatan di Tangerang.
Di Kecamatan Kosambi, terdapat 306 hektare yang terdiri dari wilayah Kelurahan Dadap, Desa Kosambi Timur, dan Kelurahan Salembaran Jaya. Kecamatan Teluknaga memiliki 290 hektare yang terbagi antara Desa Tanjung Pasir dan Desa Tanjung Burung. Sementara itu, di Kecamatan Pakuhaji, luas area yang terlibat mencapai 183 hektare, meliputi Desa Kohod dan Desa Kramat.
"Mohon perkenan Kementerian ATR/BPN cek kebenaran data tersebut," tambah Said Didu.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan bahwa pihaknya telah mencabut 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah dilakukan peninjauan dan pencocokan dengan data peta yang menunjukkan bahwa area tersebut berada di luar garis pantai. Nusron menegaskan bahwa kawasan di luar garis pantai tersebut tidak boleh menjadi properti pribadi.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi private property. Maka itu, ini (area pagar laut) tidak bisa disertifikasi," tegas Nusron dalam pernyataan resminya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi penguasaan lahan secara ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan prinsip pengelolaan wilayah laut. Pemerintah kini berharap dapat menghindari adanya celah hukum yang dimanfaatkan untuk penguasaan wilayah negara secara tidak sah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok