Repelita Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah bahwa dirinya menggunakan mobil dengan pelat nomor RI 36 yang baru-baru ini viral setelah video petugas patroli dan pengawalan (Patwal) yang diduga bersikap arogan saat mengawal kendaraan tersebut. Dalam klarifikasinya, Budi Arie menyatakan bahwa mobil dengan pelat nomor RI 36 bukan miliknya.
"Mobil pelat nomor RI 36 itu bukan milik saya karena saya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia menggunakan plat nomor RI 27.9 dan mobil saya berwarna putih," kata Budi Arie dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @budieariesetiadi, pada Sabtu (11/1/2025).
Budi Arie juga berharap agar siapa pun yang menggunakan kendaraan tersebut bisa menggunakan fasilitas negara dengan sebaik-baiknya. "Siapa pun pemilik plat nomor itu, saya harapkan bisa menggunakan fasilitas yang diberikan negara untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat," ujarnya.
Ia menambahkan agar pejabat pemerintah berhati-hati dalam bertindak, mengingat pemerintahan berasal dari rakyat. "Jangan sekali menyakiti hati rakyat karena pemerintahan ini berasal dari rakyat, pemerintahan ini lahir dari kehendak rakyat," tandasnya.
Sebelumnya, video viral menunjukkan aksi petugas Patwal yang terlihat arogan saat mengawal mobil Lexus berpelat RI 36. Dalam video tersebut, petugas Patwal terlihat menunjuk mobil Toyota Alphard yang diduga menghalangi pengawalan.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa aksi arogan seperti itu tidak dibenarkan. "Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu," kata Slamet.
Ia juga mengungkapkan bahwa petugas Patwal telah menjalani asesmen dan pelatihan. "Itu namanya pengawalan kan pasti semua kita latih, kita tes, seluruh petugasnya itu," ujarnya.
Namun, Slamet mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut mengenai tindak lanjut terhadap petugas tersebut. "Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu, kita lihat pelanggarannya seperti apa," tuturnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok