Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Klaim Pemasangan Pagar Laut Bukan Wewenang Kementeriannya

 Di Luar Dugaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Gak Tahu Siapa Pemilik Pagar Laut: Itu Rezimnya di Lautan

Repelita Jakarta - Polemik mengenai pemasangan pagar laut yang terus berkembang kini menarik perhatian publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” jelas Nusron Wahid, Kamis, 16 Januari 2025.

Nusron menambahkan bahwa sejauh ini, Kementerian ATR/BPN belum menerima laporan resmi terkait pemasangan pagar laut tersebut. Menurutnya, tanpa adanya dasar hukum yang jelas, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan apapun.

“Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Pertemuan itu membahas hubungan antara pendaftaran tanah dan hak asasi manusia (HAM).

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih berusaha menemukan siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km yang ditemukan di Pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pihak KKP menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku, karena pagar tersebut tidak memiliki izin dan mengganggu nelayan setempat.

"Kami saat ini masih terus mendalami siapa yang akan muncul sebagai penanggung jawab di dalam mekanisme pemagaran ini," kata Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) KKP, Halid Yusuf, pada 15 Januari 2025.

Jika pelaku tidak ditemukan dalam waktu dekat, KKP berencana untuk segera membongkar pagar tersebut dengan melibatkan masyarakat setempat.

"Pembongkaran ini membutuhkan waktu yang panjang dan alat berat untuk mencabut pagar tersebut," imbuh Halid.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) turut terlibat dalam investigasi terkait pemasangan pagar bambu yang dianggap ilegal tersebut. Ombudsman menegaskan bahwa pagar laut di Pulau Cangkir bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan tidak memiliki izin, sehingga harus segera dibongkar.

Ombudsman RI, Yeka Hendra, menekankan bahwa tugas ombudsman adalah memastikan pelayanan publik kembali normal dan mengembalikan hak nelayan untuk melaut.

"Jadi ombudsman masuk ke sini, tugasnya adalah untuk memastikan pelayanan publik berjalan normal kembali. Pelayanan publik dalam apa? Dalam rangka hak untuk bermata pencarian, dalam artian mereka bisa melakukan aktivitas nelayan seperti sedia kala," jelasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved