Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menteri ATR Batalkan Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang

 Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid

Repelita Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. Pembatalan ini dilakukan karena ditemukan adanya cacat prosedur dan material dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Menurut Nusron, hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas lahan di luar garis pantai menunjukkan bahwa area tersebut tidak dapat dijadikan properti pribadi. Oleh karena itu, sertifikat yang diterbitkan untuk area tersebut dianggap batal demi hukum.

"Ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang belum berusia lima tahun tanpa proses perintah pengadilan. Sebanyak 266 sertifikat yang terbit untuk lahan di bawah laut dinyatakan tidak valid, karena tidak sesuai dengan data peta yang tersedia.

Nusron juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil petugas juru ukur dan pihak yang menandatangani sertifikat-sertifikat tersebut untuk memeriksa kelayakan prosedur yang dilakukan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berencana untuk melakukan evaluasi terhadap kantor jasa surveyor berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran tanah untuk proyek pagar laut tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, kami akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan jika terbukti berada di luar garis pantai," tambah Nusron.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan pengawasan terhadap prosedur pengukuran yang dilakukan oleh pihak swasta yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved