Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"MA Serukan Perubahan Undang-Undang Terkait Pertimbangan Meringankan Hukuman Tindak Pidana Korupsi"

 Tanggapan Admin Gerindra Soal Vonis Harvey Moeis yang Meresahkan Masyarakat

Repelita Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa perlu dilakukan perubahan undang-undang untuk menghapus pertimbangan meringankan dalam hukuman bagi seorang terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025, sebagai respons terhadap pertimbangan meringankan yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

"Kalau mau dihapus, ya undang-undangnya seperti itu. Lagi-lagi kalau mau dihapus ya diubah dulu ya," ujar Yanto.

Yanto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebelum menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa, hakim diwajibkan untuk mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

"Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Nah, pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan itu kan secara umum," tambahnya.

Pasal 197 ayat (1) huruf f UU KUHAP berbunyi: "Aturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa."

Meski demikian, Yanto menambahkan bahwa terkadang ada pertimbangan khusus untuk meringankan seorang terdakwa, seperti dalam kasus kecelakaan atau jika pelaku memiliki tanggungan keluarga.

“Misalnya kecelakaan, kemudian ternyata korban cacat kakinya, terus pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus nanti di luar pertimbangan umum,” jelas Yanto.

Sebelumnya, Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022, diberikan pertimbangan meringankan. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan.

“Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucap hakim ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.

Yanto juga mengomentari pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait vonis 50 tahun untuk koruptor. Menurutnya, pernyataan Presiden Prabowo bukan merupakan intervensi terhadap proses yudikatif, melainkan sebuah imbauan untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat jika bukti sudah lengkap.

"Kan imbauannya begitu, jadi tidak intervensi kepada yudikatif. Intervensi itu, 'Kalau merah, kau bikin hijau'. Nah itu intervensi. Beliau kan tidak begitu. Jadi kami tidak merasa diintervensi," kata Yanto.

Yanto menjelaskan lebih lanjut bahwa pernyataan Presiden Prabowo dimaksudkan sebagai penegasan untuk memberikan vonis yang lebih berat bagi para koruptor yang terbukti bersalah, terutama yang melibatkan kerugian besar.

“Saya kebetulan juga nonton TV waktu beliau menyatakan statement. Jadi statement beliau kan begini kalau enggak salah, mohon dikoreksi ya. ‘Kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu, nah di 50 tahun.’ Nah itu enggak intervensi ya, kan penegasan saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta pada Senin, 30 Desember 2024, mengkritik para hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

“Kalau sudah jelas-jelas melanggar, mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan ringan lah,” kata Presiden.

Presiden menambahkan bahwa rakyat mengerti, jika seorang pelaku tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian triliunan, seharusnya vonis yang diberikan bisa mencapai 50 tahun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved