Repelita, Jakarta - Kronologi 9 Pengusaha Terlibat Kasus Korupsi Impor Gula, Peran Tom Lembong Makin Terkuak
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan pengusaha sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula, yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kasus ini terkait dengan keputusan impor gula kristal mentah (GKM) yang diduga merugikan negara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa tim penyidik telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan pengusaha sebagai tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka tersebut adalah pengusaha-pengusaha yang terlibat dalam proses impor gula yang seharusnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para tersangka terdiri dari Direktur Utama PT Angels Products TWN, Direktur PT Andalan Furnindo WN, Direktur PT Sentra Usahatama Jaya HS, Direktur PT Medan Sugar Industry IS, Direktur PT Makassar Tene TSEP, Direktur PT Duta Sugar International HAT, Direktur PT Kebun Tebu Mas ASB, Direktur PT Berkah Manis Makmur HFH, dan Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama ES.
Kronologi peristiwa dimulai pada 12 Mei 2015, ketika dilakukan rapat antar kementerian yang menyebutkan bahwa Indonesia tidak membutuhkan impor gula karena surplus. Namun, pada tahun yang sama, PT Angels Products mengajukan permohonan untuk mengimpor 105.000 ton raw sugar. Meski demikian, Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu, memberikan persetujuan impor (PI) untuk gula kristal mentah (GKM) yang seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang hanya memperbolehkan BUMN untuk mengimpor gula kristal putih (GKP).
Pada 28 Desember 2015, dalam rapat koordinasi, Indonesia diperkirakan akan kekurangan 200.000 ton gula kristal putih pada periode Januari hingga April 2016. Namun, keputusan impor gula pada akhirnya tidak melalui rakor tersebut.
Pada akhir 2015, PT PPI melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk menunjuk mereka sebagai pihak yang akan mengolah GKM menjadi GKP. Pada Januari 2016, Tom Lembong menerbitkan surat penugasan kepada PT PPI untuk mengolah 300.000 ton GKM. Namun, keputusan ini melanggar prosedur yang ada dan tidak disetujui dalam rapat koordinasi.
Meskipun PT PPI membeli GKM untuk diolah, mereka kemudian menjual gula tersebut ke pasar dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp578.105.411.622,47 dari transaksi tersebut.
Sembilan pengusaha yang terlibat kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuh dari mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pencarian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok