Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa lembaga antikorupsi itu telah menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Biro Hukum KPK menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa pada Selasa (21/1/2025).
Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menjalani praperadilan tersebut pada Selasa ini. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak pakar hukum yang siap membantunya dalam persidangan.
"Ya, praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum. Di dalam memperjuangkan keadilan, banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan dan menggunakan kewajiban saya dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto di sela-sela menonton wayang dalam rangkaian HUT ke-52 PDIP di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.
KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini terkait dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok