Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Periksa Hevearita Rahayu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

 KPK Panggil Hevearita Rahayu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita hari ini. Dia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AB, HGR, M, PRUR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Menurut informasi yang dihimpun, tiga orang saksi lainnya yang diperiksa adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka.

Hal tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun, penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved