Repelita Jakarta - Kasus hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto terus menjadi sorotan, terutama sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional, prosedural, dan proporsional. Ia juga menolak memberikan tanggapan terkait dugaan adanya unsur politik dalam kasus ini.
“Saya dalam hal ini mewakili penyidik, mewakili lembaga, hanya bisa menyampaikan bahwa KPK akan bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional,” ucapnya saat menjadi narasumber di sebuah acara talk show.
“Dan tidak akan mengambil bagian diskusi politik walaupun saat ini kita berada di dalam talk show politik,” sambungnya menegaskan posisinya.
Menurut Tessa, langkah KPK dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana tidak mengacu pada kerugian keuangan negara secara langsung, melainkan keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik penyuapan.
Penegasan ini menjawab spekulasi publik yang mempertanyakan dasar hukum dalam kasus tersebut. KPK juga memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan cepat agar kasus ini segera memasuki tahap persidangan.
“Jadi, KPK juga dalam hal ini tidak menginginkan perkara ini berlarut-larut,” lugasnya.
Ia menyebutkan bahwa pengadilan akan menjadi tempat untuk membuktikan fakta-fakta hukum melalui perdebatan antara jaksa penuntut umum, kuasa hukum, ahli, saksi, dan hakim.
Meskipun aroma politik kerap menyelimuti kasus-kasus besar seperti ini, Tessa Mahardhika menegaskan bahwa KPK tidak akan terlibat dalam diskusi politik. Fokus lembaga ini tetap pada tugas pokoknya, yaitu memberantas korupsi tanpa terpengaruh oleh isu-isu di luar hukum.
“Maka yang pertama dilakukan untuk bisa menyelesaikan rangkaian ini, penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan meyakini bahwa adanya bukti permulaan yang cukup untuk mentersangkakan saudara HK (Hasto Kristiyanto),” tegasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok