Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Diperiksa untuk Hasto

 KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Diperiksa untuk Hasto

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI serta dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku. Wahyu akan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK [Hasto Kristiyanto],” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa tidak mengungkapkan materi spesifik yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut. Belum ada komentar dari Wahyu terkait pemeriksaan ini. Sebelumnya, Wahyu juga telah diperiksa oleh KPK terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku pada Kamis (28/12/2023). Pada saat itu, ia menyatakan tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron.

Dalam perkara dugaan suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam memberikan dana agar Harun dapat diangkat sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Nilai suap yang diberikan mencapai Rp 600 juta, yang diterima oleh Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Terkait dengan dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan upaya untuk menghalangi proses penyidikan dengan mengarahkan saksi-saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dan memerintahkan salah satu stafnya untuk membantu menghilangkan bukti, seperti menghancurkan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Harun Masiku.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, Pasal 21, dan Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, KPK juga memanggil Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga terlibat dalam kasus ini.

Hasto, melalui partainya, PDIP, menegaskan bahwa dirinya dan PDIP akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum, meski KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang murni.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved