Repelita, Jakarta - Puluhan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi sebuah rumah di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). Para penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi. Sayangnya, Tessa tidak menjelaskan lebih rinci rumah siapa yang digeledah penyidik KPK malam ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang digeledah di Jalan Borobudur bernomor 26. Saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam. Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Selain dijerat kasus suap, Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, Bursok Anthony Marlon, mengaku memiliki petunjuk kuat terkait keberadaan Harun Masiku. Namun, Bursok Anthony akan membeberkan soal petunjuk tersebut dengan syarat Presiden Prabowo menjamin keselamatannya dan keluarganya.
Bursok Anthony juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Maruarar Sirait mengenai keberadaan Harun Masiku, namun tidak mendapat tanggapan. "Saya menduga bahwa Maruarar Sirait dan KPK sebenarnya telah mengetahui siapa dibalik hilangnya dan di mana keberadaan Harun Masiku," ujarnya.
Bursok menyatakan bahwa dia merasa tidak mendapatkan jaminan keselamatan meskipun sudah menghubungi KPK dan pihak-pihak terkait. Dalam surat terbukanya kepada Presiden Prabowo, Bursok meminta agar keselamatan dirinya dan keluarganya dijamin sebelum dia memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus Harun Masiku.
Surat terbuka Bursok Anthony ini juga memohon kepada Presiden agar tidak membiarkan rencana Tax Amnesty jilid III oleh Sri Mulyani berlangsung. Bursok berpendapat bahwa Tax Amnesty akan menguntungkan pengemplang pajak dan merugikan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok