Repelita, Jakarta - Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli merespons soal terbukanya potensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses jika ada laporan dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto terkait pejabat negara yang terlibat skandal korupsi.
Hasto diketahui memiliki sejumlah bukti digital yang menunjukkan keterlibatan pejabat negara dalam skandal korupsi dan politik. Namun, sejauh ini belum diketahui siapa pihak yang dimaksud.
Terkait hal tersebut, Guntur Romli justru meminta KPK untuk fokus terlebih dahulu menangani kasus-kasus yang sudah mandek. "Sebaiknya KPK fokus saja pada kasus-kasus lama, yang masih mandek. Dugaan ekspor biji nikel yang merugikan negara ratusan triliun seperti yang disampaikan almarhum Faisal Basri," kata Guntur, Rabu (1/1/2025).
Selain itu, Guntur juga menyoroti dugaan keterlibatan 78 pegawai KPK dalam pungutan liar di rutan KPK, yang diduga mengumpulkan pungli hingga mencapai Rp6,3 miliar dalam rentang waktu 2019-2023. "78 pegawai KPK terlibat pungli, masa hukumannya minta maaf," ujar Guntur. Ia menambahkan bahwa tidak elok jika hukumannya hanya sebatas permintaan maaf.
Guntur juga mengkritik KPK yang menurutnya harus tegas dalam menangani kasus CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial BI. Menurutnya, KPK seharusnya tidak meralat penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Kasus CSR BI, tersangka diralat, itu juga skandal," tambahnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa ia memiliki video yang memperlihatkan skandal korupsi yang melibatkan pejabat negara. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto memastikan bahwa jika laporan terkait hal tersebut masuk, KPK akan menindaklanjutinya. "Yang pasti ketika ada laporan KPK pasti akan menindaklanjutinya," kata Fitroh.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Hasto bisa melaporkan bukti video yang dimilikinya ke aparat penegak hukum. "KPK berharap, siapa pun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi, yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi," ujar Tessa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok