Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Korupsi Kredit Macet Rp 4,48 Miliar, Ikhsan Bohari Dituntut 18 Bulan Penjara"

 Koruptor Ini Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Korupsi Rp 4,48  Miliar - Herald ID

Repelita Medan - Korupsi kredit macet sebesar Rp 4,48 miliar di Bank Sumut membuat terdakwa Ikhsan Bohari (48) dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

JPU Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, menyampaikan tuntutannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/1/2025). JPU meminta agar hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ikhsan Bohari dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara," ujar Fauzan.

Terdakwa Ikhsan, yang menjabat sebagai Direktur PT Bahari Samudra Sentosa, selaku debitur Bank Sumut, terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,48 miliar lebih. Fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan.

Terdakwa Ikhsan dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,48 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan, terdakwa tidak membayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

JPU juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, ada hal yang meringankan, yakni sikap sopan yang ditunjukkan terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta adanya agunan yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Andriansyah menunda persidangan hingga Senin (6/1) dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya.

Sidang ini terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh Ikhsan Bohari, yang memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Sumut pada 2017-2019. Dalam pengajuan kredit tersebut, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved