Oleh: Kwik Kian Gie - Menteri Koordinator Era Presiden Gusdur dan Menteri Bappenas Era Presiden Megawati
TOPIK PEMBAHASAN
A. Pemberantasan korupsi yang sifatnya represif dengan harapan akan terjadi deterrent effect tidak terjadi.
B. Perlu dilengkapi dengan Pencegahan Korupsi, yang hanya mungkin setelah diwujudkan yang berikut.
C. Reformasi Birokrasi yang Structure follows Strategy. Bukan yang Strategy follows structure.
D. Pendapatan bersih setiap ASN ditentukan yang besarnya tidak dapat diragukan lagi sangat cukup hidup yang sangat layak atas dasar pengetahuan, pengalaman dan harkat martabatnya.
KALAU SEMUA HAL YANG DIGAMBARKAN DI ATAS TELAH DILAKUKAN DAN MASIH ADA YANG BERANI MELAKUKAN KORUPSI, HUKUMANNYA ADALAH HUKUMAN MATI.
Hukuman mati yang paling tidak menyakitkan adalah injeksi atau guillotin.
A. PEMBERANTASAN KORUPSI
Sejak lama Pemerintah sudah melakukan pemberantasan korupsi melalui tiga institusi, yaitu Polri, Kejaksaan dan KPK. Namun efek jera yang meniadakan dan mengurangi korupsi tidak terjadi. Sebaliknya, korupsi semakin menjadi-jadi. Jumlah orang yang melakukan korupsi semakin sangat banyak dan jumlah uang yang dikorupsi juga semakin besar.
Korupsi sudah berkembang menjadi pencetakan uang palsu yang memperbesar jumlah uang beredar, dan mengacaukan kebijakan moneter.
Kebijakan pemberantasan korupsi yang bersifat represif harus tetap diteruskan dan diperkuat dengan Pencegahan Korupsi, baik dengan menciptakan Lembaga Khusus di luar KPK atau di dalamnya.
Prinsip-prinsip Pencegahan Korupsi adalah sebagai berikut.
B. PENCEGAHAN KORUPSI
Pencegahan Korupsi hanya dapat dilakukan dalam sebuah organisasi yang besarnya optimal, yang disusun atas dasar penelitian yang mendalam.
Langkah-langkahnya dijelaskan sebagai berikut.
C. REFORMASI BIROKRASI
- Organisasi Birokrasi disusun kembali dengan prosedur sebagai berikut: Pimpinan organisasi diwawancarai secara habis-habisan (exhaustive) tentang apa yang ingin dicapai dengan organisasi yang dipimpinnya.
- Atas dasar hasil wawancara tersebut, para ahli organisasi menyusun organisasi yang paling cocok dan paling optimal untuk mencapai tujuan pimpinan.
- Penempatan personalia dalam organisasi yang tersusun dilakukan atas dasar pengetahuan, pengalaman, kedudukannya dalam masyarakat, harkat dan martabatnya. Singkatnya, atas dasar merit system.
Jadi, apa yang ingin dicapai (yang juga disebut strategi) ditentukan terlebih dahulu. Atas dasar strategi tersebut, organisasi disusun. Prinsip ini disebut “Organisasi mengikuti Strategi”, atau “Structure follows Strategy”. Yang dilakukan oleh sangat banyak orang, terutama di Indonesia, struktur organisasi digambar terlebih dahulu. Setelah itu, barulah kotak-kotak yang ada dalam struktur organisasi diisi dengan orang-orang yang akan bekerja dalam organisasi yang bersangkutan. Prosedur ini sangat salah, karena tanpa mengetahui apa yang hendak dituju, organisasi ditentukan terlebih dahulu. Prosedur yang demikian disebut “Strategi mengikuti Organisasi”. Sebutan yang lazim di dunia organisasi universal adalah “Strategy Follows Structure”.
D. PEMBENAHAN PENDAPATAN BERSIH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
Pendapatan bersih setiap ASN ditentukan yang besarnya tidak dapat diragukan lagi sangat cukup untuk hidup yang sangat layak atas dasar pengetahuan, pengalaman, harkat martabat, dan kedudukannya di masyarakat.
HUKUMAN
KALAU SEMUA HAL YANG DIGAMBARKAN DI ATAS TELAH DILAKUKAN DAN MASIH ADA YANG BERANI MELAKUKAN KORUPSI, HUKUMANNYA ADALAH HUKUMAN MATI.
Hukuman mati banyak bentuknya, seperti hukuman gantung, hukuman tembak, hukuman injeksi, atau hukuman dengan guillotin. Eksekusi mati dilakukan secara terbuka di alun-alun.
Kita pilih cara yang paling tidak sakit dengan deterrent effect yang paling besar.