Repelita Jakarta - Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang terjadi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kombes Donald diduga menjadi aktor utama dalam pemerasan yang melibatkan polisi Indonesia terhadap WNA. Menurut informasi yang diterima Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Kombes Donald memimpin persiapan operasi "Operasi Bersinar DWP" yang mengarah pada pemerasan para pengguna narkoba di acara tersebut.
Sugeng mengungkapkan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk menangkap para pengguna narkoba, namun dalam praktiknya, mereka dipaksa membayar uang tebusan yang cukup besar, mencapai Rp 200 juta per orang.
"Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa tidak ada pengedar narkoba yang ditangkap, hanya pengguna yang dikenakan permintaan uang," ujar Sugeng.
Kombes Donald, setelah dipecat, mengajukan banding melalui sidang etik yang digelar pada 31 Desember 2024. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengonfirmasi bahwa sidang tersebut terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri dalam kasus pemerasan tersebut.
Selain Kombes Donald, 18 anggota polisi lainnya juga diduga terlibat dalam pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka kini ditempatkan di Divisi Propam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi, dengan pengawasan dari Kompolnas. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok