Repelita Surabaya Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan restitusi bagi 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan dengan total Rp12 miliar pada Selasa (31/12/2024).
Keputusan tersebut jauh dari tuntutan awal sebesar Rp175 miliar yang diajukan keluarga korban. Majelis hakim yang dipimpin Nur Cholis menyebut restitusi tersebut wajib dibayarkan oleh lima terpidana, yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik, Achmadi Suko Sutrisno, dan Abdul Haris.
Setiap keluarga korban meninggal dunia hanya mendapatkan Rp15 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh Rp10 juta. Nilai ini dianggap mengecewakan oleh keluarga korban, yang menyatakan jumlah tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami.
Keputusan ini memicu protes keras. Banyak keluarga korban yang menangis dan melontarkan kata-kata kecewa di ruang sidang. "Kalau saya punya uang banyak, saya akan usut sampai akar-akarnya. Tapi apa daya saya orang biasa," ujar Sulyah, ayah dari korban berusia 14 tahun yang meninggal dalam tragedi tersebut.
Keluarga korban lainnya juga menyuarakan kekecewaan mereka. "Restitusi per korban meninggal dunia hanya Rp15 juta. Ini sangat menyakitkan bagi kami," tambah Sulyah.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka menilai restitusi harus jauh lebih tinggi untuk memberikan keadilan kepada para keluarga korban. Beberapa korban bahkan mengajukan tuntutan hingga Rp300 juta per keluarga.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa keputusan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Peraturan tersebut menetapkan korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka mendapatkan Rp20 juta hingga Rp25 juta. Namun, hakim menurunkan jumlah restitusi karena menilai bahwa perbuatan para terpidana termasuk dalam unsur kealpaan.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa pihak Arema FC dan pemerintah telah memberikan santunan tambahan serta menyediakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi keluarga korban. Pihak tergugat sendiri menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.
Keputusan ini menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga korban yang merasa hak mereka belum sepenuhnya terpenuhi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok