Repelita Jakarta - Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, tidak masuk dalam kategori saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, pada Minggu, 12 Januari 2025, menanggapi adanya fakta sidang yang mengungkapkan bahwa buronan Harun Masiku menunjukkan fotonya bersama Megawati kepada mantan Ketua KPU, Arief Budiman.
Asep menyatakan, "Megawati nggak masuk kategori untuk dijadikan saksi, sejauh ini kan seperti itu, hanya foto saja." Ia juga menjelaskan bahwa KPK lebih fokus mencari bukti-bukti dan keterangan-keterangan lain yang dapat mengungkap perkara suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Meskipun foto tersebut tidak dapat dikaitkan dengan keterlibatan Megawati dalam kasus tersebut, Asep menegaskan bahwa yang akan dijadikan saksi adalah orang-orang yang memiliki keterkaitan langsung dan informasi relevan mengenai perkara ini. "Yang akan kita jadikan saksi itu adalah orang-orang yang betul-betul memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya.
Selain itu, dalam persidangan dengan terdakwa Saeful Bahri yang terkait dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, terungkap bahwa Harun Masiku membawa beberapa dokumen, termasuk foto-foto dirinya dengan Megawati dan dengan Mahkamah Agung. Foto tersebut diungkap dalam persidangan yang berlangsung pada 20 April 2020 lalu.
Pada persidangan itu, Arief Budiman mengungkapkan bahwa Harun Masiku datang ke kantornya pada sekitar September 2019, usai putusan Judicial Review yang diajukan PDIP ke Mahkamah Agung. Meskipun Arief menyatakan bahwa ia tidak mendokumentasikan foto tersebut, Hakim Ketua Panji Surono menyampaikan bahwa foto tersebut ada dalam dokumen yang dibawa Harun.
Pada Jumat, 10 Januari 2025, Arief Budiman kembali dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. Namun, Arief tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dan meminta penjadwalan ulang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok