Repelita Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat telah menutup 309 perlintasan sebidang sepanjang tahun 2024. Penutupan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 yang mengharuskan penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter.
VP Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan bahwa penutupan ini merupakan langkah untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan. "Selama tahun 2024, KAI mencatat 337 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 334 korban. Dari jumlah tersebut, 129 orang mengalami luka ringan, 82 orang luka berat, dan 123 orang meninggal dunia," kata Anne.
KAI juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat sebelum penutupan dilakukan. Langkah ini sesuai dengan UU No: 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembangunan flyover atau underpass untuk menggantikan perlintasan sebidang dan terus melakukan perawatan peralatan di perlintasan. "Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan disiplin berlalu lintas, khususnya saat berada di perlintasan sebidang," ujar Anne.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok