Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Jubir KPK Respon Hasto Kristiyanto yang Bungkam Usai Diperiksa sebagai Tersangka"

 

Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memilih tutup mulut usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin menduga apa yang ditanyakan tim penyidik kepada Hasto, sehingga membuatnya terdiam setelah pemeriksaan. Tessa mengungkapkan, mungkin Hasto sedang kurang enak badan, sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada media dan lebih memilih diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Saya tidak bisa menduga-duga ya apa yang disampaikan penyidik. Mungkin beliau sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Tessa juga merespons pernyataan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang menyatakan bahwa ada "kesepakatan" antara penyidik dan Hasto. Menurut Tessa, hal tersebut sudah termasuk dalam materi penyidikan, sehingga tidak layak disampaikan kepada publik. “Saya tidak bisa menyampaikan clue-nya karena belum dapet clue. Mungkin rekan-rekan bisa bertanya kepada kuasa hukum lebih lanjut atau ke Saudara HK langsung,” ujarnya.

Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam. Setelah pemeriksaan, Hasto memilih untuk bungkam dan diwakili pengacaranya, Maqdir Ismail, yang menyampaikan pernyataan kepada wartawan. Maqdir menyatakan bahwa pemeriksaan Hasto telah selesai untuk hari ini dan akan dilanjutkan sesuai kebutuhan penyidik.

Maqdir juga menambahkan bahwa materi pemeriksaan tidak bisa diungkapkan kepada publik karena sudah ada kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik. “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” kata Maqdir.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, di mana Hasto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, menjadi tersangka. Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), di mana Hasto diduga menghalangi proses penyidikan dengan mengumpulkan saksi dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan seseorang untuk merendam ponselnya dan mengarahkan saksi agar menghilangkan bukti terkait Harun Masiku. Sebagai akibat perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga telah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pada 7 Januari 2025, penyidik juga menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan, dan menyita alat bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved