Repelita Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam daftar finalis pemimpin dunia paling korup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Praktisi hukum Albert Aries memberikan pembelaan terhadap publikasi tersebut, yang dinilainya sebagai fitnah dan penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia.
Albert Aries menegaskan bahwa publikasi ini tidak berdasar hukum dan tidak didukung bukti yang cukup. Ia menilai bahwa ini adalah tindakan trial by NGO yang jelas ditujukan tidak hanya kepada Jokowi, tetapi juga terhadap Pemerintahan Indonesia.
“Selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi pasti penuh kekurangan, tapi bagaimanapun juga banyak hal baik yang diwariskan Jokowi,” kata Albert Aries kepada wartawan, Rabu (1/1).
Albert juga mengkritik OCCRP yang seolah mengambil peran konstitusional DPR dalam mengawasi Presiden. Padahal, menurutnya, hal tersebut tidak pernah diusulkan oleh DPR. Ia mengingatkan agar LSM asing tetap menghormati kedaulatan Indonesia.
"Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain," tegas Albert Aries. Ia juga mengingatkan bahwa publikasi OCCRP tersebut bertentangan dengan pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi masuk dalam daftar finalis pemimpin terkorup bersama beberapa pemimpin dunia lainnya seperti Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha asal India Gautam Adani.
Penerbit OCCRP, Drew Sullivan, menjelaskan bahwa kejahatan korupsi adalah bagian dari upaya merebut negara dan menciptakan pemerintahan otokratis yang melanggar hak asasi manusia serta menjarah sumber daya alam.
"Yang pasti, masa depan mereka hanya akan berakhir dengan keruntuhan penuh kekerasan atau revolusi berdarah," kata Drew Sullivan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok