Repelita Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan kritik terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah.
Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, meskipun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.
Dalam wawancaranya bersama KompasTV, Mahfud MD menyampaikan bahwa Mahkamah Agung seharusnya memiliki kewenangan untuk mengoreksi vonis tersebut, baik dengan menaikkan maupun menurunkannya.
Mahfud menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan besarnya kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa, sehingga ia menganggap keputusan tersebut tidak logis dan mengkhawatirkan.
“Ini sangat menyesakkan, karena kerugian negara yang terjadi sangat besar,” ujar Mahfud. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok