Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jatuh Sakit, Begini Kondisi Terbaru Annar Salahuddin Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar di RS

 

Repelita Makassar Tersangka utama kasus produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar akibat sakit yang dideritanya.

Annar, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa, diduga menjadi penggagas produksi uang palsu yang telah meresahkan masyarakat. Hingga kini, Annar masih menjalani perawatan intensif dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, menjelaskan bahwa Annar memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat. Ia dilarikan ke rumah sakit setelah mengeluh lemas usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang Reskrim Polres Gowa. "Dia dikawal penuh oleh anggota, sudah pasti juga keluarganya yang datang untuk membantu merawat yang bersangkutan," ujar Reonald.

Penyidikan kasus ini tidak terganggu meskipun Annar dalam kondisi sakit. Reonald memastikan semua alat bukti sudah dikumpulkan, dan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai prosedur. Sebanyak empat personel kepolisian disiagakan selama 24 jam di rumah sakit untuk mengawal tersangka.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, sebelumnya memaparkan bahwa Annar Salahuddin memiliki peran sentral dalam sindikat ini. Uang palsu tersebut awalnya diproduksi di rumah Annar di Jl Sunu, Makassar, sebelum dipindahkan ke Kampus UIN Alauddin karena kebutuhan mesin cetak dengan kapasitas lebih besar. Mesin yang berbobot dua ton itu dibeli seharga Rp600 juta dari China melalui Surabaya.

Hingga saat ini, sebanyak 19 tersangka telah ditahan terkait kasus ini. Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa Annar berperan sebagai pemberi ide, modal, serta pembelian mesin cetak. Ia juga memberikan perintah dalam proses produksi uang palsu.

Polda Sulsel memastikan tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus ini. Tersangka utama, termasuk Annar, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar bagi pelaku kejahatan uang palsu.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur tanpa perlakuan khusus, meskipun kondisi kesehatan tersangka dipantau secara intensif," kata Yudhiawan. Polda Sulsel juga berjanji akan segera menangkap tiga tersangka lainnya yang saat ini masih berstatus buron. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved