Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Isak Tangis Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan,Tak Kuasa Nyawa Keluarga Diganti Uang Rp 15 Juta

 Seorang ibu menangis histeris setelah mendapat putusan restitusi tragedi Kanjuruhan untuk anaknya yang tewas hanya ditetapkan Rp15 juta. (tribunjatim.com/Tony Hermawan)

Repelita Jakarta – Isak tangis terdengar dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat mereka mengetahui bahwa nyawa anggota keluarga mereka digantikan dengan uang ganti rugi sebesar Rp15 juta.

Kejadian ini terungkap saat Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan keputusan mengenai restitusi untuk 73 keluarga korban pada Selasa (31/12/2024).

Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya sebagai upaya memulihkan kondisi korban sebelum terjadi kerugian.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nur Cholis hanya mengabulkan sebesar Rp1,2 miliar dari total tuntutan yang diajukan senilai Rp17,5 miliar. Lima terpidana dalam kasus ini, yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris, diwajibkan membayar Rp15 juta untuk keluarga korban yang meninggal dunia, dan Rp10 juta untuk korban yang luka-luka.

Keputusan ini memicu protes keras dari para keluarga korban. Banyak dari mereka yang menangis dan mengungkapkan rasa kecewa dengan nilai restitusi yang sangat jauh dari tuntutan awal yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Salah seorang ayah yang kehilangan anaknya akibat tragedi tersebut, Sulyah, menyatakan, “Jika saya punya uang banyak, saya akan menyelidiki sampai akar-akarnya. Tapi apa daya saya orang biasa, rakyat jelata, tidak bisa melawan. Sekarang yang menyakitkan, restitusi per korban meninggal dunia hanya Rp15 juta.”

LPSK langsung mengumumkan rencananya untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili oleh pengacara, Aipda Wahyu, juga menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan.

Sidang berlangsung di ruang Cakra dengan majelis hakim yang mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 tahun 2017 terkait pemberian santunan bagi korban kecelakaan. Dalam peraturan tersebut, korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka mendapatkan santunan senilai Rp20-25 juta.

Namun, majelis hakim menilai bahwa angka restitusi harus disesuaikan dengan kemampuan dari para terpidana. Selain itu, hakim juga menganggap bahwa pihak Arema FC serta pemerintah pusat dan daerah telah memberikan santunan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para keluarga korban.

Meskipun nilai restitusi dianggap sangat kecil, keluarga korban tetap merasa kecewa, dan mereka berencana untuk terus memperjuangkan keadilan bagi para korban.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved