Repelita Jakarta - Polri berencana mengembalikan uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang dilakukan sejumlah polisi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengkritik rencana ini, menyatakan bahwa tindakan tersebut menunjukkan ketidakseriusan Polri dalam menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana.
“Pasalnya, kalau institusi Polri merupakan penyidik seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundangan dan menurut hukum uang yang disita itu adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan,” ujar Sugeng dalam siaran persnya pada Senin (6/1).
Sugeng menilai jika uang yang disita dikembalikan, maka tidak ada barang bukti yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, yang juga merupakan anggota Polri. Menurutnya, barang bukti tersebut seharusnya dibawa ke peradilan dan diputuskan oleh hakim, yang akan menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara, dikembalikan kepada korban, atau dimusnahkan.
"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp 2,5 miliar itu selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan," tegas Sugeng.
IPW juga menilai bahwa yang dibutuhkan oleh Polri adalah ketegasan dan komitmen untuk memberantas polisi-polisi nakal. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberi perintah tegas kepada jajarannya agar tidak segan memberikan hukuman kepada anggota yang melanggar hukum.
Sugeng juga mengingatkan bahwa jika Propam Polri tetap mengembalikan uang Rp 2,5 miliar kepada korban pemerasan penonton DWP, maka hal tersebut akan menjadi pengkhianatan terhadap janji Kapolri untuk mempidanakan anggotanya yang melanggar hukum.
Saat ini, sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan untuk memecat tiga anggota Polri terkait pemerasan penonton DWP yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Putusan ini mendapat kritik, terutama terhadap Kombes Donald Simanjuntak yang dipecat meskipun hanya diketahui tidak menindak anggotanya yang memeras. IPW menilai keputusan ini ambigu dan berpotensi menjadi celah dalam tingkat banding.
Sugeng berharap bahwa putusan ini akan menjadi acuan bagi langkah institusi Polri di tahun 2025 dan seterusnya, terutama di era Presiden Prabowo. “Sikap dari Presiden Prabowo sebagai pimpinan langsung dari lembaga Polri sangatlah ditunggu,” pungkas Sugeng. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok