Repelita Bogor - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor turun tangan memburu seorang turis asal Arab yang membuat ulah terhadap masyarakat di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Hingga saat ini, penyelidikan intensif dilakukan dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
Turis Arab yang tidak diketahui identitasnya tersebut hingga kini masih belum ditemukan. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, khususnya dengan Bhabinkamtibmas di Polsek Cisarua. Kami sedang menyelidiki, termasuk mengecek CCTV dan mengumpulkan informasi untuk menemukan keberadaan orang asing itu," ujar Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Oktinardo Kansil, Selasa.
Kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari Keimigrasian. Tim keimigrasian melibatkan masyarakat sekitar dan pengurus lingkungan untuk mempercepat pengungkapan kasus ini. "Kami sudah meminta bantuan RT/RW karena dari rekaman CCTV wajahnya tidak terlihat jelas. Dengan bantuan masyarakat, kami berharap segera mendapatkan informasi yang akurat," kata Oktinardo.
Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, turis Arab tersebut diduga melanggar Pasal 75, yang mengatur tindakan WNA yang mengganggu ketertiban umum. "Kalau terbukti melanggar, kami bisa menjatuhkan tindakan berupa deportasi dan penangkalan. Namun, kami harus memeriksa lebih dulu kebenaran dari dugaan tersebut," jelas Oktinardo.
Sebelumnya, seorang turis asal Arab Saudi terlibat perkelahian dengan R alias Pak Jenggot, marbut Masjid Al Muqsit di Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor. Insiden terjadi pada Minggu sore saat Pak Jenggot sedang membersihkan masjid.
Turis tersebut memasuki pelataran masjid tanpa melepas sepatu meskipun sudah ada peringatan di pintu masuk. Saat ditegur, turis itu tidak mengindahkan aturan dan malah mendorong Pak Jenggot. Ketegangan pun memuncak hingga terjadi baku hantam antara keduanya.
Peristiwa itu sempat dilerai oleh warga sekitar, namun identitas turis tersebut belum sempat dicatat. Pak Jenggot memilih untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum, namun laporan masyarakat membuat pihak keimigrasian tergerak untuk menyelidiki lebih lanjut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok