Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hukum Poligami dalam Islam: ASN Jakarta Boleh, Bagaimana dengan Masyarakat Umum?

 

Repelita Jakarta - Isu mengenai poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Dalam Pergub ini, terdapat pasal yang mengatur izin bagi ASN yang ingin menikahi lebih dari satu istri. Hal ini memicu spekulasi di kalangan warganet bahwa Pemprov Jakarta memperbolehkan ASN berpoligami.

Namun, PJ Gubernur Jakarta dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pergub tersebut tidak dimaksudkan untuk melegalkan poligami, melainkan untuk melindungi keluarga ASN. "Pergub ini hanya mengatur mekanisme perkawinan dan perceraian ASN agar dapat berjalan dengan transparan dan sesuai aturan," ujarnya.

Sementara itu, dalam konteks hukum Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Dalam ajaran Islam, poligami merupakan perbuatan yang mubah, atau diperbolehkan, namun dengan syarat yang ketat, termasuk kemampuan untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri-istri dan anak-anak. Jika tidak mampu, poligami bisa menjadi haram karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan kesengsaraan dalam rumah tangga.

Pernikahan yang sah dalam Islam adalah yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya rasa kasih sayang dan keharmonisan, sebagaimana tertulis dalam Al-Quran surat Ar-Rum ayat 21: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang."

Berdasarkan Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, ASN pria yang ingin menikah lagi harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain mendapat persetujuan istri secara tertulis, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri-istri dan anak-anak, serta mampu berlaku adil. Pergub ini juga mengatur agar proses perkawinan dan perceraian ASN harus terlaporkan kepada pihak berwenang untuk mencegah nikah siri.

Namun, syarat-syarat ini tidak berlaku untuk masyarakat umum, karena Pergub ini hanya mengatur bagi ASN. Untuk masyarakat yang bukan ASN, hukum poligami di Indonesia masih mengikuti hukum yang berlaku berdasarkan agama yang dianut masing-masing individu. Di Indonesia, poligami diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang membolehkan poligami bagi pria dengan syarat adanya izin dari pengadilan agama dan jika istri pertama memberikan persetujuan.

"Poligami itu bukan sekadar soal izin administratif. Itu adalah keputusan hidup yang berat dan harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk kemampuan finansial dan tanggung jawab terhadap keluarga," ujar seorang tokoh agama.

Poligami bagi masyarakat umum, selain melalui proses hukum yang ketat, juga tetap mengacu pada ajaran agama yang dianut masing-masing individu. Oleh karena itu, meskipun hukum poligami dalam Islam memperbolehkan, tidak semua orang dapat melakukannya tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku baik di agama maupun negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved