Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya memanggil Hasto untuk diperiksa terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku pada Senin, 6 Januari 2025. Namun, Hasto melalui surat menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa dalam surat tersebut, Hasto menyebutkan adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sekjen PDI-P tersebut.
Guntur Romli, Juru Bicara PDI-P, mengonfirmasi bahwa Hasto Kristiyanto memang tidak bisa hadir karena sudah memiliki kegiatan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Namun, Guntur memastikan bahwa Hasto berada di Indonesia.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait penyidikan Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa KPK memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi, yang akhirnya memperkuat keyakinan penyidik untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok