Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai diperiksa selama 3,5 jam di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan lantaran masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir.
"Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir," kata Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Tessa menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum hadir, yaitu kader PDI-P Saeful Bahri, anggota DPR dari Fraksi PDI-P Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto siap menghadapi proses hukum, termasuk bila ada penahanan yang dilakukan KPK pada hari ini.
"Segala sesuatunya mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Ronny juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan proses hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Hasto.
"Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDI-P mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum Hasto sarat akan nuansa politik. Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum.
"Prinsipnya adalah kami taat kepada hukum, hormat kepada hukum, dan kooperatif," ucap dia.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
Pantauan Kompas.com, Hasto tiba pukul 09.32 WIB menggunakan bus pariwisata berwarna merah. Ia terlihat mengenakan jas hitam sambil membawa dokumen berwarna merah, dan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok