Repelita Jakarta - Pemerhati Politik Sosial dan Budaya Agus Widjajanto mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berlaku adil dalam menangani perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Agus mengingatkan KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap Hasto setelah mengumumkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU dan perintangan penyidikan Harun Masiku. “Untuk menghindari pandangan miring dari masyarakat agar tidak ada kesan pilih kasih, seharusnya segera ditahan,” tegas Agus, Kamis (2/1/2025).
Dia menyebut penahanan terhadap Hasto Kristiyanto perlu dilakukan KPK untuk memenuhi asas keadilan dan persamaan di depan hukum. Hukum harus berlaku tanpa memandang strata sosial, jenis kelamin, suku, ras, atau agama. “Dengan sudah ditetapkannya tersangka terhadap Hasto, Sekjen PDIP, KPK tentu sudah mempunyai bukti-bukti permulaan yang sangat kuat dan cukup,” kata dia.
Agus menegaskan bahwa penahanan terhadap Hasto sekaligus untuk mencegah terjadinya tindak pidana baru. Meski sebelumnya KPK telah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri, itu adalah langkah untuk mengantisipasi kemungkinan dihilangkannya barang bukti. “Untuk mencegah terulangnya dilakukan tindak pidana baru, juga untuk mencegah dihilangkannya barang bukti," ujar Agus.
Agus berpandangan bahwa KPK perlu juga memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang melibatkan Hasto. “Agar lebih transparan, maka KPK juga harus memanggil untuk diminta keterangan untuk menggali seberapa jauh pengetahuan Ketua Umum soal kasus Harun Masiku," katanya.
Sementara itu, terkait kemungkinan kader-kader PDI Perjuangan ke Jakarta jika Hasto ditahan KPK, Agus menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dilihat sebagai masalah hukum murni, bukan kasus politik. “Kasus ini murni kasus hukum yang harusnya sudah bisa tuntas dua tahun lalu, bukan kasus politik. Maka tidak pada tempatnya kalau kader PDIP akan melakukan hal itu, ini negara hukum (Recht Staat) bukan negara berdasarkan kekuasaan (Macht Staat)," ujar Agus Widjajanto.
Agus khawatir jika kader-kader PDI Perjuangan berdatangan ke Jakarta untuk mencegah penahanan terhadap Hasto Kristiyanto, hal itu dapat mengganggu ketertiban umum. Aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, dapat mengambil tindakan tegas jika hal itu terjadi. “Hal itu bisa dijerat pasal mengganggu ketertiban umum dan bahkan bisa pakai UU subversi yang ingin mempengaruhi sebuah peradilan dengan tindakan anarkis," ujar Agus Widjajanto.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok