Repelita Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengungkapkan aliran dana korupsi yang ternyata digunakan untuk mendukung pemenangan Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019. Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 13 Januari 2025.
Dalam sidang tersebut, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, memberikan kesaksian yang mengejutkan. Danto mengungkapkan bahwa Menhub Budi Karya Sumadi (BKS) memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk mengumpulkan dana sekitar Rp5,5 miliar guna mendukung pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019. Dana tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang berasal dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
“Informasinya, Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” ungkap Danto dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi. Danto kemudian diperintahkan untuk menggantikan Zamrides dalam mengumpulkan dana dari para PPK tersebut.
Danto menjelaskan bahwa ada sembilan PPK yang diminta untuk menyetor uang masing-masing senilai Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza. Selain uang tersebut, setoran lain yang berasal dari fee kontraktor digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Danto juga mengaku menerima uang dari terdakwa Yofi Akatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK. Yofi Akatriza sendiri merupakan mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah yang menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada periode 2017 hingga 2020.
Selain uang, Yofi juga menerima hadiah berupa barang-barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. Uang yang diterima ternyata juga digunakan untuk mendukung pemenangan Jokowi, sesuai perintah dari Menhub BKS.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok