Repelita Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola sekitar 25 ribu hingga 26 ribu hektare tambang di Kalimantan Timur.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menjelaskan bahwa saham usaha tersebut dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga. Saat ini, mereka tengah berupaya memenuhi berbagai persyaratan untuk memulai eksplorasi.
Gus Yahya menambahkan bahwa terkait reklamasi, pihaknya juga sedang mencari investor untuk membantu pendanaannya.
"Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses," ujarnya.
Meski demikian, katanya, wilayah izin usaha pertambangan sudah terbit, sehingga proses untuk mendapatkan izin usahanya dapat dimulai, meski banyak persyaratannya.
Untuk arah usaha ke depannya, Gus Yahya mengatakan bahwa mereka belum mendesainnya, dan hal tersebut tergantung kalkulasi investasi bisnis yang dapat dijalankan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juli 2024, mengatur distribusi IUP kepada kelompok masyarakat dalam Pasal 5A ayat (1).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS). (*)
Editor: 91224 R-ID Elok