Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gus Yasin dikeroyok debt collector di Surabaya, polisi amankan lima pelaku

 

Repelita Surabaya - Sekelompok debt collector yang melakukan pengeroyokan terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin alias Gus Yasin telah diringkus aparat kepolisian.

Pengeroyokan terjadi di sebuah depot nasi goreng di Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, pada Senin 13 Januari 2025. Kejadian ini bermula dari penagihan utang kartu kredit pemilik warung, Abdul Proko Santoso.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. "Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, pipi, leher, dan punggung. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS PHC," kata Kombes Luthfie dalam keterangan pers.

Saat kejadian, Gus Yasin bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, tengah membeli makanan di depot nasi goreng tersebut. Namun, tiba-tiba salah satu pelaku, Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan, menarik korban dan memaksanya duduk.

"Korban menolak hingga akhirnya dikeroyok oleh lima pelaku. Selain itu, barang-barang milik pemilik depot, seperti tiga kursi plastik dan satu tempat sendok, juga dirusak," jelas Kombes Luthfie.

Polisi mengungkapkan identitas lima pelaku, yaitu NBM (32) yang melakukan penarikan dan pendorongan terhadap korban, AD (24) yang mendorong tubuh korban, R (19) yang menendang kaki dan pantat korban, AD (30) yang menahan korban agar tidak bergerak, dan satu pelaku lainnya yang turut serta dalam pengeroyokan serta perusakan barang.

Kelima pelaku diketahui merupakan debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana, yang ditugaskan untuk menagih tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, kursi plastik yang rusak, dan tempat sendok.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, yang diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kapolrestabes Surabaya menegaskan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan adanya keterlibatan pelaku lain.

"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor. Untuk para pelaku yang belum tertangkap, kami sarankan menyerahkan diri," tutup Kombes Luthfie.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved