Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

GEGER Penemuan HGB pada Pagar Laut Tangerang Picu Kontroversi dan Pertanyaan Netizen

 Geger! Ini Bukti Pagar Laut Tangerang Sudah Bersertifikat HGB, Pemerintah Nggak Tahu? (X/@elisa_jkt)

Repelita Jakarta - Penemuan baru terkait pagar laut di perairan Tangerang yang membentang sepanjang 30 kilometer kembali menghebohkan publik. Kali ini, fakta baru yang muncul adalah bahwa wilayah di mana pagar laut tersebut didirikan ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Temuan ini pertama kali diungkap oleh seorang netizen melalui akun @elisa_jkt, yang menyebutkan bahwa HGB yang diterbitkan untuk wilayah tersebut sangat kontroversial, karena dasar penerbitannya diduga tidak jelas.

Dalam unggahan yang disertai tangkapan layar peta dari aplikasi Bhumi ATR/BPN, akun tersebut menulis, "Wah cek di BHUMI, damn, beneran udah ada HGBnya. Gila ini kantor BPN!". Elisa juga mempertanyakan dengan kesal, "Pakai dasar apa keluarin? Tanah musnah? Bohong kalau Kemen Agraria nggak tahu apa-apa! Itu Instansinya!". Dia menambahkan, "Dan kalau HGB mah sudah pasti Perusahaan/Badan Hukum", yang menunjukkan kecurigaan terhadap pemilik tanah tersebut.

Reaksi dari netizen pun beragam. Akun @RagilSemar menuliskan, "Makin Asoy Ternyata!! Setelah dicek di aplikasi BHUMI ATR/BPN, di atas laut yang dipagari itu sudah ada HGBnya", diikuti dengan, "Bayangin, laut sudah dikavling-kavling dan keluar HGB. Kurang ngeri apa ini?!?". Salah satu netizen lainnya berkomentar, "Padahal sudah dilarang MK. Masih belum nemu unsur pidana?", merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pembebasan lahan di laut.

Elisa pun mempertanyakan lebih lanjut apakah lokasi yang memiliki HGB tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), dan jika memang demikian, mengapa pemerintah daerah setempat tidak mengetahui perihal tersebut. "Apakah ini lokasi PSN? Kalau misalnya beneran 'Pemkab nggak tahu'. PSN memang bisa membypass Pemda," katanya.

Isu ini menambah kekhawatiran masyarakat mengenai pengelolaan ruang laut dan pertanyaan besar terkait transparansi dan mekanisme penerbitan sertifikat tanah di perairan. Ke depannya, masyarakat berharap ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kejelasan terkait izin dan status hukum dari tanah yang dipagari tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved