Repelita, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar bambu di laut Tangerang, Banten.
Menurut Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, laut merupakan kekayaan negara yang harus dilindungi. Ia menegaskan bahwa terdapat berbagai aturan internasional yang mengikat, termasuk Undang-Undang Kelautan dan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Indonesia, yang terikat dengan UNCLOS 1982.
Firman menilai, siapapun yang melanggar aturan terkait pemagaran laut harus dijerat sesuai hukum yang berlaku. Ia meminta agar pemerintah segera mencari pelaku, baik individu maupun kelompok, dan memprosesnya secara hukum.
"Pemagaran laut itu ada aturannya. Laut adalah milik negara, kita punya undang-undang kelautan. Semua itu harus ditaati," tegas Firman.
Lebih lanjut, Firman juga menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap siapa saja yang melakukan pemagaran tanpa izin. "Bagi siapa saja yang tidak memiliki izin dalam melakukan pemagaran laut, wajib diproses secara hukum," tambahnya.
Firman berharap Presiden Prabowo Subianto segera mendengar aspirasi masyarakat terkait pagar laut yang menghambat kehidupan nelayan di kawasan tersebut. Ia yakin Presiden Prabowo akan segera merespon dan menginstruksikan KKP untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Saya bersyukur kita memiliki pemimpin yang aspiratif dan cepat tanggap terhadap keresahan masyarakat," ujarnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok