Repelita Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Erwin Aksa, berencana untuk memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani guna memberikan klarifikasi terkait kendala akses pada sistem administrasi pajak terbaru, Coretax.
Sejak mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025, layanan tersebut menuai berbagai kritik, terutama terkait kesulitan akses. Padahal pengadaan aplikasi ini memakan biaya yang cukup besar, namun kualitasnya dipertanyakan.
"Coretax merupakan investasi digital dengan nilai yang cukup tinggi, sehingga akan diawasi oleh Komisi XI. Terkait masalah teknis, kami akan memanggil pihak terkait setelah masa reses," kata Erwin Aksa.
Erwin menegaskan bahwa Komisi XI akan terus memantau perkembangan Coretax sepanjang kuartal pertama 2025. Politikus Partai Golkar ini juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi kerugian negara akibat kegagalan layanan Coretax. "Investasi untuk menghadirkan sistem ini cukup mahal, sekitar Rp1,3 Triliun," ungkapnya.
Erwin mendesak DJP dan Kemenkeu memberikan penjelasan secara transparan mengenai persoalan ini. "Selain itu, Coretax ini akan dievaluasi, mengingat tujuan utamanya adalah untuk mendukung ekstensifikasi pajak," tambahnya.
Sebelumnya, DJP Kemenkeu telah menyampaikan permintaan maaf, setelah banyak wajib pajak mengeluhkan kesulitan dalam mengakses berbagai fitur layanan Coretax. "Dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax yang menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," tulis keterangan resmi DJP.
DJP berjanji untuk terus memperbaiki kendala yang ada dan memastikan layanan Coretax dapat berjalan dengan baik.
Aplikasi yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan. Namun kenyataannya, banyak wajib pajak mengalami kesulitan dalam mengakses fitur penting seperti permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok