Repelita Jakarta – Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya setelah terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diumumkan oleh Komisioner Kompolnas M Choirul Anam setelah sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Selasa (31/12).
Anam menyatakan bahwa PTDH juga diterapkan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya masih menjalani sidang etik yang dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis mendatang.
Sidang pelanggaran kode etik ini diikuti oleh 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga Malaysia yang merupakan penonton konser DWP 2024.
Barang bukti dalam kasus ini mencapai Rp2,5 miliar. Netizen @politisurf mengomentari, "Kasus seperti ini sangat mencoreng nama baik kepolisian, harus ada tindakan tegas untuk menegakkan keadilan." Sementara itu, @budiwibawa menilai, "Sanksi PTDH adalah langkah yang tepat agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga."
Sebelumnya, Donald telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan dipindahkan ke posisi Analis Kebijakan Madya di bidang Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam Polri).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga telah mencopot 34 anggota dari satuan reserse narkoba terkait kasus pemerasan ini. Mereka dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan bahwa total warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dalam kasus ini mencapai 45 orang. Saat ini, 18 polisi yang terlibat telah ditempatkan di Propam Polri untuk menjalani penempatan khusus (Patsus).
Karim menambahkan bahwa motif dari pemerasan ini masih terus didalami, mengingat pelaku berasal dari satuan kerja yang berbeda.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok