Repelita, Surabaya - DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna sebagai langkah awal dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir. Pembahasan ini merupakan inisiatif dari anggota dewan yang bertujuan untuk melanjutkan upaya penanggulangan banjir yang telah dimulai pada periode sebelumnya.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, menjelaskan bahwa setelah disusun dan diharmonisasi oleh Badan Pembuat Perda (Bapemperda), raperda ini disepakati antara DPRD dan Pemkot Surabaya untuk dibahas. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di tingkat panitia khusus (Pansus), yang nantinya akan mengundang perwakilan masyarakat serta dinas teknis terkait untuk mencari solusi terhadap permasalahan banjir di Kota Surabaya.
"Diharapkan, pembahasan ini dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif untuk penanganan banjir, termasuk pengaturan hak dan kewajiban antara berbagai pihak, seperti masyarakat, swasta, dan Pemerintah Kota Surabaya," kata Adi.
Pembahasan Raperda ini dilakukan pada waktu yang tepat, yaitu saat Surabaya tengah memasuki musim penghujan. Beberapa kawasan yang sebelumnya tidak pernah banjir kini mengalami genangan air akibat curah hujan yang deras serta kiriman air dari daerah lain, ditambah dengan pasang air laut. Hal ini mengakibatkan beberapa kawasan terendam banjir, bahkan ada tanggul yang jebol.
Adi juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi dan daerah yang terkait dengan kewenangan atas sungai dan jalan. Pembersihan sungai dari eceng gondok, lumpur, dan kotoran lain yang dapat menyebabkan pendangkalan menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan. Oleh karena itu, Pansus diharapkan dapat memetakan masalah banjir secara menyeluruh dan menyusun langkah-langkah penanganan yang tepat.
"Kolaborasi antara Pemkot Surabaya, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya sangat penting untuk memastikan penanganan banjir yang optimal," ujar Adi.
DPRD Kota Surabaya juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota Eri Cahyadi atas komitmennya dalam menjalin kerja sama dengan semua pihak, serta keterbukaannya untuk menerima masukan dalam rangka penanggulangan banjir.
Isu penting dalam pembahasan raperda ini adalah normalisasi sungai, yang harus didiskusikan dengan pihak terkait. Selain itu, pembenahan infrastruktur seperti saluran air, penyediaan pompa, dan pembuatan waduk untuk menampung air juga menjadi fokus pembahasan. Pembuatan peta saluran air yang melibatkan partisipasi warga juga akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pansus.
"Diharapkan hasil pembahasan ini dapat menghasilkan produk hukum yang dapat diterapkan untuk mengatasi ancaman banjir di Kota Surabaya," tutup Adi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok