Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Diperiksa 9 Jam di KPK, Maria Lestari Bungkam Soal Keterlibatan Hasto dalam Suap PAW

 

Repelita Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Maria Lestari, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Maria keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.21 WIB setelah diperiksa selama kurang lebih 9 jam. Ketika dimintai keterangan soal materi pemeriksaan, Maria enggan menjelaskan lebih lanjut. "Tanya ke penyidik ya," ujar Maria singkat seusai pemeriksaan.

Maria mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut juga mencakup klarifikasi atas ketidakhadirannya pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis pekan lalu. Dia mengaku tidak mengetahui adanya panggilan tersebut hingga mendapat informasi dari media. "Pemeriksaannya tadi sudah berjalan. Tadi itu klarifikasi, pertama di tanggal 9 saya tidak mengetahui panggilan pertama saya, saya taunya dari media malah," jelasnya.

Namun, Maria tetap bungkam ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap yang juga menyeret daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Dia menyerahkan sepenuhnya penjelasan terkait materi pemeriksaan kepada penyidik. "Nanti materinya semua ke penyidik ya," tegas Maria.

Maria akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya mangkir dari dua jadwal pemeriksaan tanpa memberikan alasan. Dalam pemeriksaan ini, dia hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan status hukumnya. Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Selasa mendatang dengan hakim tunggal Djuyamto.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved