Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Cerita Mahasiswa Gugat Presidential Threshold ke MK: Berawal dari Putusan 90

 Enika Maya, salah satu dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Repelita Jakarta - Gugatan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menghapus aturan ambang batas syarat capres-cawapres. Keempat mahasiswa tersebut, Enika Maya Octavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, tergabung dalam komunitas Pemerhati Konstitusi yang fokus pada kajian-kajian pendekatan konstitusi dan respons terhadap isu ketatanegaraan.

Enika menjelaskan bahwa tim mereka mengikuti debat Bawaslu RI pada tahun 2023 yang membahas mosi Presidential Threshold. "Pada 2023, tim kami, tim debat kami itu mengikuti debat Bawaslu RI yang memasuki ranah final, yang di mana pada 2023 tersebut final, babak finalnya menggunakan mosi Presidential Threshold," kata Enika.

Sebelum mengajukan gugatan, mereka sempat terkendala dengan kedudukan hukum sebagai penggugat. Namun, setelah muncul putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan pemilih memiliki legal standing, mereka melanjutkan gugatan. "Ketika pemilih seperti kita ingin mengajukan judicial review undang-undang pemilu itu tidak bisa. Kita tidak punya legal standing ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, kemudian muncul Putusan 90 yang menyatakan bahwa pemilih itu juga bisa punya legal standing," ujar Enika.

Enika menegaskan bahwa gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 merupakan permohonan personal mereka, bukan mewakili pendapat institusi mereka, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. "Permohonan kami ini adalah representasi, permohonan personal dari diri kami sendiri dan bukan merupakan representasi dari pendapat institusi kami," jelas Enika.

Keempat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum ini menyatakan bahwa mereka tetap menggunakan identitas UIN Sunan Kalijaga dalam mengajukan gugatan, namun tidak mewakili pendapat institusi kampus mereka. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved