Repelita Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan sikap partainya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka kemungkinan bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden tanpa perlu berkoalisi.
PKB menyambut keputusan tersebut dengan penuh kehati-hatian. Cak Imin menilai, meskipun demokrasi semakin cair, terlalu banyak calon presiden bisa berisiko tidak realistis dan berpotensi membuang-buang energi.
“Pasti, pasti. Semua menyambut cairnya demokrasi, tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon itu nggak realistis, buang-buang,” ujar Cak Imin di Istana Bogor, Jumat (3/1/2025).
Cak Imin menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, yang artinya semua pihak harus tunduk pada keputusan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa ada bagian dalam keputusan MK yang mengembalikan keputusan lebih lanjut kepada pembuat undang-undang.
“Kalau keputusan MK, siapa pun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu, mengembalikan kepada pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” tambahnya.
Terkait kemungkinan PKB mengajukan kadernya sendiri sebagai calon presiden tanpa koalisi, Cak Imin memberikan jawaban yang diplomatis. Meskipun menyambut baik keputusan MK, ia mengakui pentingnya pertimbangan strategis dalam mengambil langkah tersebut.
“Nanti maju nggak tahu, masih panjang. Trauma nggak itu. Trauma kalah. Belum tahu rasain kalah sih,” ujar Cak Imin sambil tersenyum.
Cak Imin juga memberikan respons santai mengenai peluang dirinya maju sebagai calon presiden, setelah sebelumnya menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Masih panjang, masih lama. Jangan dibahas sekarang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa PKB, sebagai partai besar dengan kursi parlemen yang cukup, memiliki potensi untuk mengusung kadernya sendiri dalam Pilpres mendatang. Cak Imin yakin bahwa PKB bisa mengajukan calon presiden tanpa perlu koalisi, mengingat tidak ada syarat yang mengharuskan partai untuk berkoalisi.
“Ya tentu, kan syaratnya nggak pakai syarat. Semua partai bisa,” tegasnya.
Dengan putusan MK yang membuka jalan bagi partai politik untuk lebih bebas dalam mengajukan calon presiden, PKB kini memiliki peluang besar untuk mengusung capres dari internal mereka. Namun, Cak Imin menegaskan bahwa keputusan akhir akan dipertimbangkan dengan matang.
“Kemarin juga bisa maju,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok