Repelita, Jakarta - Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) diduga menerima uang suap mencapai Rp5,5 miliar terkait pengaturan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo pada periode 2021-2024.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo.
"Pada 6 Agustus 2024, KPK menetapkan KS (Karna Suswandi) selaku Bupati Situbondo dan EPJ (Eko Prionggo Jati) selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.
Asep menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah untuk program PEN yang direncanakan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo pada 2022. Namun, pada 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan beralih menggunakan dana DAK.
Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, Karna Suswandi dan Eko Prionggo diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Karna Suswandi meminta "uang investasi" atau ijon sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan kepada calon rekanan-rekanan.
Atas perintah Karna Suswandi, Eko Prionggo memerintahkan pegawai di Dinas PUPP untuk mengatur pengadaan barang dan jasa, sehingga rekanan yang dipilih Karna Suswandi dapat memenangkan proyek. Setelah dana pencairan pekerjaan diterima, Eko meminta "uang fee" sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan rekanan.
Karna Suswandi diduga menerima pemberian "uang investasi" atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya dengan total sekurang-kurangnya Rp5,575 miliar. Sedangkan Eko Prionggo menerima "uang fee" secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Pemkab Situbondo sekurang-kurangnya Rp811.362.200. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok