Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bukan Ketua RT Teladan! Pelaku Rudapaksa Viral di Makassar

 

Repelita Makassar - Oknum Ketua RT berinisial AH (53) di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diduga melakukan rudapaksa terhadap bocah berusia 12 tahun.

Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan LP/B/98/1/2025/SPK/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Pelaku yang merupakan Ketua RT setempat, melakukan aksi bejatnya secara berulang kali. Korban yang merupakan pelajar, mengaku telah lima kali menjadi korban kebejatan pelaku.

"Korban diancam, pelaku juga melakukan aksinya di tempat yang sepi. Pelaku dan korban juga tetangga," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, korban mengaku telah lima kali diperkosa oleh pelaku.

"Diperkosa, empat kali sesuai pengakuan terduga pelaku, kalau korban mengaku lima kali. Udah lama ini, terkahir tanggal 10 kemarin," kata Devi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita jerat Pasal 81 ayat 2," kuncinya.*

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved