Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Brigadir DK Diberi Teguran Usai Viral Kawal Mobil Raffi Ahmad, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya"

Siapa Brigadir DK? Patwal Mobil RI 36 Tunjuk-Tunjuk Sopir Taksi yang  Berimbas Disanksi - Tribunbengkulu.com

Repelita Jakarta - Brigadir DK menjadi sorotan setelah viral di media sosial sebagai anggota Patwal yang mengawal mobil RI 36 milik Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad. Video tersebut menunjukkan tindakan Brigadir DK yang meminta jalan kepada sopir taksi demi meloloskan mobil Raffi Ahmad dari kemacetan.

Akibat peristiwa tersebut, Brigadir DK mendapatkan teguran dari kesatuannya di Ditlantas Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa anggota tersebut telah dipanggil untuk klarifikasi dan diberikan sanksi berupa teguran. "Anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan," ungkap Kombes Latif dalam keterangan resmi.

Sebagai anggota Patwal, Brigadir DK diketahui mendapatkan gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Brigadir DK diperkirakan termasuk dalam golongan II (Bintara) dengan gaji antara Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700. Selain itu, Brigadir DK juga menerima tunjangan Kelas Jabatan 5 sebesar Rp2.493.000 dan tunjangan lainnya sesuai pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Brigadir DK adalah anggota Walsus (pengawal khusus) yang bertugas dalam pengawalan pejabat negara, dan menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, lauk pauk, dan tunjangan jabatan selama bertugas di Ditlantas. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved