Repelita Pontianak - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul Syamsul Arif, menjatuhkan vonis bebas terhadap Yu Hao, warga negara China berusia 49 tahun, yang sebelumnya dituduh mencuri 774 kilogram emas dari tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024. Majelis menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan penambangan tanpa izin. Dengan keputusan ini, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
Kejadian pencurian emas ini sebelumnya menggegerkan publik karena jumlah emas yang digondol mencapai 774 kilogram, dengan kerugian negara ditaksir hingga Rp 1 triliun. Kasus ini terungkap setelah tim dari Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah pedalaman Ketapang.
Tim penyidik mendapati lubang tambang ilegal dengan total panjang 1,64 kilometer dan volume mencapai 4.467,2 meter kubik. Aktivitas penambangan ilegal itu menggunakan peralatan canggih, termasuk mesin penghancur batu, alat peleburan emas, dan bahan peledak. Alat berat seperti dump truck listrik dan lori juga ditemukan di lokasi tambang.
Tambang ilegal tersebut berada di kawasan milik dua perusahaan lokal, PT BRT dan PT SPM, yang seharusnya sedang dalam masa pemeliharaan. Namun, Yu Hao dan komplotannya memanfaatkan lubang tambang untuk menambang emas secara ilegal.
Dari hasil pengukuran, kadar emas di lokasi tersebut sangat tinggi, dengan kandungan mencapai 337 gram per ton. Proses pengolahan emas dilakukan di dalam tunnel menggunakan merkuri, yang juga ditemukan dalam jumlah signifikan di lokasi tersebut.
Pada September 2024, Kejaksaan Negeri Ketapang menuntut Yu Hao dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider enam bulan kurungan. Pengadilan Negeri Ketapang kemudian menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 30 miliar. Namun, Yu Hao tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.
Putusan bebas ini menuai sorotan publik dan menimbulkan kontroversi. Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan tersebut. "Kami akan segera mengajukan kasasi sebagai bentuk upaya hukum terakhir," ujar seorang pejabat kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, vonis bebas ini mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Seorang netizen menulis, "Bagaimana bisa seseorang yang jelas-jelas mencuri emas sebanyak itu dibebaskan? Hukum di negeri ini benar-benar kacau!" Lainnya berkomentar, "Keputusan ini membuktikan bahwa keadilan hanya milik yang punya kuasa."
Kasus ini menjadi salah satu yang paling mencuri perhatian publik karena melibatkan pencurian emas dalam jumlah besar dan keputusan pengadilan yang dianggap kontroversial.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok